Persetujuan Teknis Lingkungan merupakan salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha sebelum membangun dan menjalankan fasilitas pengendalian pencemaran. Dokumen ini menetapkan persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pengelolaan air limbah, emisi, maupun kegiatan tertentu yang berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Persetujuan Teknis bukan hanya persyaratan administratif. Isinya menjadi pedoman perusahaan dalam merancang fasilitas, menentukan teknologi pengolahan, menetapkan titik pemantauan, memenuhi baku mutu, serta menyusun sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan karakteristik kegiatan.
Ketentuan mengenai pengendalian pencemaran dan Persetujuan Lingkungan diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021. Sementara tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan diatur melalui Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021. PP Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021
Apa Itu Persetujuan Teknis Lingkungan?
Persetujuan Teknis Lingkungan, yang sering disebut Pertek, adalah persetujuan dari instansi berwenang yang memuat standar dan ketentuan teknis pengelolaan lingkungan untuk suatu usaha atau kegiatan.
Dokumen ini disusun berdasarkan jenis kegiatan, kapasitas produksi, sumber pencemar, karakteristik limbah, teknologi pengolahan, lokasi kegiatan, serta media lingkungan yang menerima hasil pengolahan.
Persetujuan Teknis dapat memuat ketentuan mengenai:
- Kapasitas fasilitas pengolahan;
- Teknologi yang digunakan;
- Parameter dan baku mutu yang harus dipenuhi;
- Titik penaatan dan titik pemantauan;
- Metode pembuangan atau pemanfaatan hasil pengolahan;
- Sistem tanggap darurat;
- Tata cara pemantauan dan pelaporan;
- Kewajiban perusahaan setelah fasilitas beroperasi.
Dengan adanya Persetujuan Teknis, perusahaan memiliki acuan yang jelas sebelum membangun fasilitas pengendalian pencemaran. Hal ini penting karena kesalahan desain sejak awal dapat membuat fasilitas tidak mampu memenuhi baku mutu ketika mulai dioperasikan.
Apa Fungsi Persetujuan Teknis?
Persetujuan Teknis memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar melengkapi proses administrasi lingkungan.
Menjadi Dasar Perencanaan Fasilitas
Persetujuan Teknis menjadi acuan dalam merancang dan membangun fasilitas pengolahan air limbah, pengendalian emisi, maupun fasilitas pengelolaan lingkungan lainnya.
Perusahaan dapat mengetahui kapasitas, unit pengolahan, sistem pemantauan, dan persyaratan teknis yang perlu dipenuhi sebelum fasilitas dibangun.
Menentukan Standar Kinerja Lingkungan
Dokumen ini menetapkan parameter dan standar yang harus dicapai. Untuk kegiatan pengelolaan air limbah, misalnya, perusahaan perlu memastikan kualitas air hasil pengolahan sesuai dengan baku mutu yang berlaku.
Sementara untuk pengendalian emisi, perusahaan harus memperhatikan sumber emisi, alat pengendali, cerobong, titik pengukuran, serta parameter yang wajib dipantau.
Menjadi Bagian dari Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Teknis berkaitan dengan dokumen lingkungan dan Persetujuan Lingkungan perusahaan. Ketentuan teknis di dalamnya menjadi bagian dari komitmen yang wajib dilaksanakan selama kegiatan berlangsung.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air dan udara, pengelolaan limbah, pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif terhadap penyimpangan kewajiban lingkungan. PP Nomor 22 Tahun 2021
Menjadi Acuan Pemeriksaan Kelayakan Operasional
Setelah fasilitas selesai dibangun, kondisi aktualnya akan dibandingkan dengan Persetujuan Teknis. Kesesuaian inilah yang menjadi salah satu dasar dalam proses pemeriksaan dan penerbitan Surat Kelayakan Operasional atau SLO untuk bidang yang dipersyaratkan.
Mengurangi Risiko Ketidaksesuaian
Persetujuan Teknis membantu perusahaan menghindari pembangunan fasilitas yang kapasitasnya tidak memadai, tidak sesuai karakteristik limbah, atau tidak memiliki sarana pemantauan yang tepat.
Jenis Persetujuan Teknis Lingkungan
Jenis Persetujuan Teknis yang dibutuhkan bergantung pada kegiatan dan sumber pencemar yang dihasilkan perusahaan.
Persetujuan Teknis Air Limbah
Persetujuan Teknis air limbah diperlukan untuk kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah tertentu. Pengaturannya dapat meliputi:
- Pembuangan air limbah ke badan air permukaan;
- Pembuangan air limbah ke laut;
- Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah;
- Pemanfaatan atau pembuangan dengan metode lain sesuai ketentuan;
- Standar teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah;
- Baku mutu dan sistem pemantauan air limbah.
Kajian teknis perlu mempertimbangkan debit, karakteristik air limbah, proses produksi, kapasitas IPAL, lokasi titik pembuangan, dan kondisi media penerima.
Persetujuan Teknis Emisi
Persetujuan Teknis emisi berkaitan dengan kegiatan yang menghasilkan emisi dari sumber tidak bergerak, seperti cerobong boiler, tungku, generator, proses pembakaran, atau kegiatan produksi tertentu.
Dokumen teknisnya dapat mencakup:
- Identifikasi sumber emisi;
- Bahan bakar dan proses pembakaran;
- Perkiraan beban emisi;
- Teknologi pengendalian emisi;
- Desain dan dimensi cerobong;
- Lubang sampling dan sarana pengukuran;
- Parameter serta frekuensi pemantauan;
- Prosedur operasional alat pengendali.
Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3
Kegiatan pengelolaan Limbah B3 tertentu juga memerlukan pemenuhan persyaratan teknis. Tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah B3 secara khusus diatur dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.
Kewajibannya dapat berbeda menurut kegiatan yang dilakukan, seperti penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, atau bentuk pengelolaan lainnya. Karena itu, perusahaan perlu menentukan terlebih dahulu jenis dan karakteristik limbah serta metode pengelolaannya.
Siapa yang Wajib Memiliki Persetujuan Teknis?
Tidak semua perusahaan memiliki jenis kewajiban yang sama. Kebutuhan Persetujuan Teknis ditentukan berdasarkan skala usaha, proses produksi, jenis sumber pencemar, dokumen lingkungan, serta metode pengelolaan yang digunakan.
Persetujuan Teknis umumnya perlu diperhatikan oleh perusahaan yang:
- Menghasilkan dan membuang air limbah;
- Memanfaatkan air limbah untuk kebutuhan tertentu;
- Memiliki sumber emisi dari kegiatan produksi;
- Mengoperasikan boiler, tungku, atau proses pembakaran;
- Melakukan kegiatan pengelolaan Limbah B3;
- Membangun atau mengubah fasilitas pengendalian pencemaran;
- Meningkatkan kapasitas produksi yang memengaruhi beban pencemar;
- Mengubah lokasi titik pembuangan atau metode pengolahan.
Penentuan kewajiban tidak sebaiknya hanya berdasarkan nama atau kategori usaha. Dua perusahaan dalam sektor yang sama dapat memiliki kewajiban berbeda apabila kapasitas, teknologi, sumber pencemar, dan lokasi kegiatannya tidak sama.
Perbedaan Persetujuan Teknis dan SLO
Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional memiliki hubungan yang erat, tetapi diterbitkan pada tahapan berbeda.
Persetujuan Teknis menjadi dasar perencanaan sebelum fasilitas pengendalian pencemaran dibangun atau dioperasikan. Dokumen ini menjelaskan standar teknis yang harus diwujudkan perusahaan.
Surat Kelayakan Operasional diterbitkan setelah fasilitas selesai dibangun, diuji, dan diverifikasi. SLO menyatakan bahwa fasilitas tersebut telah sesuai dengan Persetujuan Teknis dan layak dioperasikan.
Kesalahan yang Sering Menghambat Pengajuan
Proses penerbitan Persetujuan Teknis dapat tertunda karena data dan rencana teknis belum matang. Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- Kapasitas fasilitas tidak sesuai dengan beban pencemar aktual;
- Data produksi berbeda dengan dokumen lingkungan;
- Neraca air tidak seimbang;
- Teknologi pengolahan tidak sesuai karakteristik limbah;
- Titik penaatan tidak dijelaskan dengan jelas;
- Desain cerobong tidak mendukung pengambilan sampel;
- Denah dan koordinat tidak konsisten;
- Belum tersedia rencana kondisi darurat;
- Kajian hanya menggunakan data asumsi;
- Perusahaan membangun fasilitas sebelum dokumen teknis disetujui.
Pemeriksaan awal terhadap dokumen dan kondisi lapangan membantu mengurangi revisi serta mencegah kesalahan desain.
Kewajiban Setelah Persetujuan Teknis Terbit
Setelah Persetujuan Teknis diterbitkan, perusahaan wajib merealisasikan fasilitas sesuai ketentuan yang telah disetujui. Perusahaan juga perlu:
- Membangun fasilitas sesuai desain dan kapasitas;
- Menggunakan teknologi pengolahan yang disetujui;
- Menyediakan titik penaatan dan sarana pemantauan;
- Melakukan uji coba operasional;
- Mencatat hasil pengoperasian;
- Melakukan pengujian melalui laboratorium yang memenuhi persyaratan;
- Mengurus SLO apabila dipersyaratkan;
- Melakukan pemantauan dan pelaporan;
- Menjaga fasilitas tetap berfungsi;
- Melakukan penyesuaian dokumen jika terjadi perubahan kegiatan.
Perubahan kapasitas produksi, teknologi, sumber pencemar, lokasi pembuangan, atau desain fasilitas perlu dievaluasi. Perusahaan tidak dapat menganggap Persetujuan Teknis lama otomatis mencakup seluruh perubahan tersebut.
Persiapkan Persetujuan Teknis Sejak Tahap Perencanaan
Persetujuan Teknis sebaiknya dipersiapkan sebelum perusahaan membangun fasilitas pengendalian pencemaran. Pendekatan ini membantu memastikan kapasitas, teknologi, lokasi, dan sistem pemantauan telah sesuai sejak awal.
PT Aspira Bumi Lestari membantu perusahaan melakukan identifikasi kewajiban, pengumpulan data, penyusunan kajian teknis, pemeriksaan kesesuaian dokumen, dan pendampingan selama proses pengajuan.
Pendampingan yang tepat membantu perusahaan tidak hanya memperoleh dokumen, tetapi juga membangun sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai kebutuhan operasional, patuh terhadap ketentuan, dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Konsultasikan kebutuhan Persetujuan Teknis perusahaan Anda bersama PT Aspira Bumi Lestari untuk mendapatkan proses yang lebih terarah, sistematis, dan sesuai regulasi.